Oleh: Unknown - Minggu, April 03, 2016



Iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengalami perubahan alias tetap Rp 25.500 per orang. Kebijakan ini mulai efektif berlaku hari ini, 1 April 2016.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, perlu diperhatikan bahwa iuran yang tidak mengalami penyesuaian itu adalah untuk golongan PBPU kelas III.

"PBPU kelas III, tidak ada perubahan, tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan," kata Irfan ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (31/3/2016).

Sebelumya, sempat diumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri mengalami penyesuaian.

Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.

Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Baca Juga:

Posting Komentar

 

Komentar Terbaru